MALANG | LIPUTAN9NEWS
Keadilan tidak boleh menjadi hak istimewa mereka yang memiliki kekuatan ekonomi. Hukum harus hadir sebagai pelindung bagi seluruh warga negara, termasuk masyarakat miskin dan kelompok dhuafa yang kerap menghadapi keterbatasan dalam memperjuangkan haknya.
Pesan tersebut mengemuka dalam pertemuan Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Afifuddin Muhajir, dengan praktisi hukum Abd. Aziz di kediamannya di kawasan Jalan Joyo Agung, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (30/10/2026).
Pertemuan yang berlangsung hangat itu menjadi ruang silaturahmi sekaligus dialog antara ulama pesantren dan praktisi hukum mengenai keadilan, kemanusiaan, serta tanggung jawab sosial dalam penegakan hukum di Indonesia.
Abd. Aziz, Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta, yang juga Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) dan Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU), menyambut kunjungan Kiai Afif sebagai kehormatan sekaligus momentum memperkuat gagasan hukum yang berkeadaban.
Sebelum berdiskusi, Kiai Afif yang juga Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo, terlebih dahulu menjenguk dan mendoakan ibunda Aziz yang sedang sakit.
Sikap tersebut, menurut Aziz, mencerminkan bahwa keulamaan tidak hanya diukur dari keluasan ilmu, tetapi juga dari kepedulian, kasih sayang, dan penghormatan terhadap sesama.
Dalam diskusi yang berlangsung sekitar satu jam, keduanya membahas pentingnya membangun praktik hukum yang tidak berhenti pada kepastian aturan, tetapi juga menjunjung etika, moralitas, dan martabat manusia.
Pemikiran filsuf John Rawls tentang justice as fairness atau keadilan sebagai kewajaran menjadi salah satu perspektif yang relevan. Keadilan, dalam pandangan tersebut, harus memperhatikan kelompok yang paling kurang beruntung agar institusi sosial tidak memperlebar ketimpangan.
Perspektif itu diperkuat gagasan Amartya Sen mengenai keadilan dan pendekatan kapabilitas, yang menekankan pentingnya kesempatan nyata bagi setiap orang untuk memperoleh kehidupan yang bernilai.
Dalam konteks hukum, keberadaan undang-undang dan lembaga peradilan belum cukup apabila masyarakat miskin tidak memiliki kemampuan untuk mengakses bantuan hukum dan memperjuangkan haknya.
Kiai Afifuddin Muhajir turut menyoroti pentingnya membuka akses keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu menggunakan jasa advokat.
Persoalan biaya konsultasi, pendampingan, hingga proses persidangan dinilai masih menjadi hambatan serius bagi sebagian masyarakat dalam memperoleh perlindungan hukum.
Menanggapi hal tersebut, Aziz menyampaikan komitmen Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta yang selama tiga tahun terakhir memberikan advokasi hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin dan kelompok dhuafa.
Menurutnya, profesi advokat tidak semestinya hanya dipahami sebagai pekerjaan profesional yang berorientasi pada imbalan, tetapi juga memiliki tanggung jawab etik dan moral untuk membantu masyarakat yang kesulitan memperoleh keadilan.
“Akses terhadap keadilan harus terbuka bagi siapa pun, termasuk masyarakat yang tidak beruntung secara ekonomi. Kami memberikan pendampingan hukum tanpa memungut biaya sepeser pun kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Bagi kami, ini bukan semata-mata pekerjaan profesional, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan pengabdian kemanusiaan,” ujar Abd. Aziz dalam keterangan, Ahad (1/11/2026).
Komitmen tersebut mendapat penghargaan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat pada Juli 2026 atas dedikasi dan kontribusinya dalam advokasi serta perlindungan hukum bagi kelompok dhuafa dan masyarakat miskin.
Abd. Aziz menegaskan, penghargaan bukanlah tujuan utama. Baginya, keberhasilan pengabdian diukur dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat, terutama mereka yang selama ini kesulitan memperjuangkan haknya.
Pengalaman Abd. Aziz dalam memperjuangkan perkara melalui mekanisme peradilan juga menjadi bagian dari diskusi. Pada Februari 2026, ia memenangkan perkara sengketa hukum di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta melawan Kementerian Hukum.
Pengalaman tersebut menjadi pengingat bahwa setiap warga negara harus memiliki kesempatan yang sama untuk menguji keputusan atau tindakan pemerintahan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Diskusi serius mengenai persoalan hukum dan kebangsaan sesekali diselingi humor khas Kiai Afif, sembari menikmati jamu bakar dengan racikan 16 rempah Nusantara.
Komunikasi antara Kiai Afif dan Aziz sejatinya telah terjalin jauh sebelum Muktamar NU ke-35 di Jombang. Keduanya beberapa kali bertukar pandangan mengenai persoalan kebangsaan, keumatan, dan dinamika hukum.
Karena itu, pertemuan tersebut tidak sekadar menjadi kunjungan personal, tetapi juga bagian dari tradisi dialog intelektual yang mempertemukan khazanah keilmuan pesantren dengan pengalaman praktis dunia hukum.
Bagi warga Nahdliyin, perjumpaan ini menghadirkan pesan bahwa silaturahmi perlu dikembangkan menjadi ruang pertukaran gagasan dan kerja nyata. Pengabdian kepada umat tidak harus diwujudkan melalui jabatan organisasi, tetapi juga dapat dilakukan melalui profesi dan keahlian masing-masing.
Dalam konteks itulah, menyulam keadilan dan memahat keadaban menjadi dua agenda yang tidak dapat dipisahkan.
Menyulam keadilan berarti memperluas akses bantuan hukum, melindungi kelompok rentan, dan memastikan hak warga negara dihormati. Sementara memahat keadaban berarti menegakkan hukum dengan integritas, menjauhkan kesewenang-wenangan, serta menempatkan nilai kemanusiaan sebagai landasan setiap tindakan.
Pertemuan Kiai Afifuddin Muhajir dan Abd. Aziz menegaskan bahwa ilmu, hukum, dan pengabdian tidak boleh berjalan sendiri-sendiri.
Ulama memiliki tanggung jawab membimbing moral masyarakat, sementara praktisi hukum berkewajiban memastikan keadilan dapat diperjuangkan melalui jalan yang benar.
Sebab, hukum menjadi bermartabat ketika menghadirkan keadilan bagi semua, dan ilmu menjadi mulia ketika diabdikan untuk kemanusiaan.

























