• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Wakil Rais Aam PBNU dan Praktisi Hukum Sulam Gagasan Keadilan Berkeadaban

Wakil Rais Aam PBNU dan Praktisi Hukum Sulam Gagasan Keadilan Berkeadaban

November 1, 2026
Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Istana Negara, 1 Oktober 2026. (Foto: Tempo/Imam Sukamto)

Istana: Dugaan Penyadapan Presiden Mengarah ke Makar

November 4, 2026
IMPRESI desak penyidikan menyeluruh dugaan penyadapan Presiden, telusuri aktor intelektual dan kemungkinan jaringan di baliknya.

IMPRESI: Dugaan Makar di Balik Penyadapan Presiden Harus Dibongkar, Jangan Lindungi Siapa Pun!

November 4, 2026
Menteri ATR Nusron Wahid (Foto: Kurniawan/detikcom)

Canggih! Akhirnya Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK

November 4, 2026
Kades Simpangan H. Herman Siapkan Program Jangka Pendek hingga Panjang untuk Kemajuan Desa

Kades Simpangan H. Herman Siapkan Program Jangka Pendek hingga Panjang untuk Kemajuan Desa

November 4, 2026
MUI Galang Aliansi Keumatan Global, Perkuat Kerja Sama dengan Mesir

MUI Galang Aliansi Keumatan Global, Perkuat Kerja Sama dengan Mesir

November 4, 2026
Ketua Umum Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB) AR Waluyo Wasis Nugroho (Gus Wal)

PNIB Apresiasi Polri Berbenah, Desak Kasus Penyadapan Presiden Diusut Tuntas

November 4, 2026
KH. Cholil Nafis, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah

Kiai Cholil Nafis: Petugas Ibadah Haji Harus Muslim

November 4, 2026
Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo mendampingi Presiden Prabowo Subianto pada Juli 2025 (Foto: Ist,/Msn)

Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Ditahan di Rutan Mabes Polri

November 4, 2026
Abd. Aziz, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPP GMPK), Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta, dan Ketua Umum Kaukus Nahdlatul Ulama (KALAM NU)

Skandal Penyadapan Presiden, Abd. Aziz Desak Bongkar Rantai Komando

November 3, 2026
Ditahan Polri, Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden

Ditahan Polri, Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden

November 3, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Wednesday, November 4, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Wakil Rais Aam PBNU dan Praktisi Hukum Sulam Gagasan Keadilan Berkeadaban

Silaturahmi Kiai Afifuddin Muhajir dengan Abd. Aziz di Malang Soroti Akses Keadilan bagi Masyarakat Miskin

liputan9news by liputan9news
November 1, 2026
in Nasional
A A
0
Wakil Rais Aam PBNU dan Praktisi Hukum Sulam Gagasan Keadilan Berkeadaban

Wakil Rais Aam PBNU dan Praktisi Hukum Sulam Gagasan Keadilan Berkeadaban (Foto: Dokpri Abd. Aziz)

549
SHARES
1.6k
VIEWS

MALANG | LIPUTAN9NEWS
Keadilan tidak boleh menjadi hak istimewa mereka yang memiliki kekuatan ekonomi. Hukum harus hadir sebagai pelindung bagi seluruh warga negara, termasuk masyarakat miskin dan kelompok dhuafa yang kerap menghadapi keterbatasan dalam memperjuangkan haknya.

Pesan tersebut mengemuka dalam pertemuan Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Afifuddin Muhajir, dengan praktisi hukum Abd. Aziz di kediamannya di kawasan Jalan Joyo Agung, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (30/10/2026).

Pertemuan yang berlangsung hangat itu menjadi ruang silaturahmi sekaligus dialog antara ulama pesantren dan praktisi hukum mengenai keadilan, kemanusiaan, serta tanggung jawab sosial dalam penegakan hukum di Indonesia.

Abd. Aziz, Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta, yang juga Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) dan Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU), menyambut kunjungan Kiai Afif sebagai kehormatan sekaligus momentum memperkuat gagasan hukum yang berkeadaban.

BeritaTerkait:

Abd. Aziz Sentil DPR: Jangan Bungkam Hadapi Putusan MA Soal Suket Gibran

Secangkir Kopi Bersama Menag Nasaruddin Umar, Abd. Aziz Bicara Masa Depan Bangsa

Abd. Aziz: Jangan Biarkan Korupsi Menjajah Indonesia

Kasus HGB Summarecon Disorot, Abd. Aziz Ingatkan Independensi KPK

Sebelum berdiskusi, Kiai Afif yang juga Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo, terlebih dahulu menjenguk dan mendoakan ibunda Aziz yang sedang sakit.

Sikap tersebut, menurut Aziz, mencerminkan bahwa keulamaan tidak hanya diukur dari keluasan ilmu, tetapi juga dari kepedulian, kasih sayang, dan penghormatan terhadap sesama.

Keadilan Jangan Bergantung pada Kemampuan Ekonomi

Dalam diskusi yang berlangsung sekitar satu jam, keduanya membahas pentingnya membangun praktik hukum yang tidak berhenti pada kepastian aturan, tetapi juga menjunjung etika, moralitas, dan martabat manusia.

Pemikiran filsuf John Rawls tentang justice as fairness atau keadilan sebagai kewajaran menjadi salah satu perspektif yang relevan. Keadilan, dalam pandangan tersebut, harus memperhatikan kelompok yang paling kurang beruntung agar institusi sosial tidak memperlebar ketimpangan.

Perspektif itu diperkuat gagasan Amartya Sen mengenai keadilan dan pendekatan kapabilitas, yang menekankan pentingnya kesempatan nyata bagi setiap orang untuk memperoleh kehidupan yang bernilai.

Dalam konteks hukum, keberadaan undang-undang dan lembaga peradilan belum cukup apabila masyarakat miskin tidak memiliki kemampuan untuk mengakses bantuan hukum dan memperjuangkan haknya.

Kiai Afifuddin Muhajir turut menyoroti pentingnya membuka akses keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu menggunakan jasa advokat.

Persoalan biaya konsultasi, pendampingan, hingga proses persidangan dinilai masih menjadi hambatan serius bagi sebagian masyarakat dalam memperoleh perlindungan hukum.

PROGRESIF LAW Beri Advokasi Gratis

Menanggapi hal tersebut, Aziz menyampaikan komitmen Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta yang selama tiga tahun terakhir memberikan advokasi hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin dan kelompok dhuafa.

Menurutnya, profesi advokat tidak semestinya hanya dipahami sebagai pekerjaan profesional yang berorientasi pada imbalan, tetapi juga memiliki tanggung jawab etik dan moral untuk membantu masyarakat yang kesulitan memperoleh keadilan.

“Akses terhadap keadilan harus terbuka bagi siapa pun, termasuk masyarakat yang tidak beruntung secara ekonomi. Kami memberikan pendampingan hukum tanpa memungut biaya sepeser pun kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Bagi kami, ini bukan semata-mata pekerjaan profesional, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan pengabdian kemanusiaan,” ujar Abd. Aziz dalam keterangan, Ahad (1/11/2026).

Komitmen tersebut mendapat penghargaan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat pada Juli 2026 atas dedikasi dan kontribusinya dalam advokasi serta perlindungan hukum bagi kelompok dhuafa dan masyarakat miskin.

Abd. Aziz menegaskan, penghargaan bukanlah tujuan utama. Baginya, keberhasilan pengabdian diukur dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat, terutama mereka yang selama ini kesulitan memperjuangkan haknya.

Pengalaman Abd. Aziz dalam memperjuangkan perkara melalui mekanisme peradilan juga menjadi bagian dari diskusi. Pada Februari 2026, ia memenangkan perkara sengketa hukum di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta melawan Kementerian Hukum.

Pengalaman tersebut menjadi pengingat bahwa setiap warga negara harus memiliki kesempatan yang sama untuk menguji keputusan atau tindakan pemerintahan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Silaturahmi Ulama dan Praktisi Hukum

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Diskusi serius mengenai persoalan hukum dan kebangsaan sesekali diselingi humor khas Kiai Afif, sembari menikmati jamu bakar dengan racikan 16 rempah Nusantara.

Komunikasi antara Kiai Afif dan Aziz sejatinya telah terjalin jauh sebelum Muktamar NU ke-35 di Jombang. Keduanya beberapa kali bertukar pandangan mengenai persoalan kebangsaan, keumatan, dan dinamika hukum.

Karena itu, pertemuan tersebut tidak sekadar menjadi kunjungan personal, tetapi juga bagian dari tradisi dialog intelektual yang mempertemukan khazanah keilmuan pesantren dengan pengalaman praktis dunia hukum.

Bagi warga Nahdliyin, perjumpaan ini menghadirkan pesan bahwa silaturahmi perlu dikembangkan menjadi ruang pertukaran gagasan dan kerja nyata. Pengabdian kepada umat tidak harus diwujudkan melalui jabatan organisasi, tetapi juga dapat dilakukan melalui profesi dan keahlian masing-masing.

Dalam konteks itulah, menyulam keadilan dan memahat keadaban menjadi dua agenda yang tidak dapat dipisahkan.

Menyulam keadilan berarti memperluas akses bantuan hukum, melindungi kelompok rentan, dan memastikan hak warga negara dihormati. Sementara memahat keadaban berarti menegakkan hukum dengan integritas, menjauhkan kesewenang-wenangan, serta menempatkan nilai kemanusiaan sebagai landasan setiap tindakan.

Pertemuan Kiai Afifuddin Muhajir dan Abd. Aziz menegaskan bahwa ilmu, hukum, dan pengabdian tidak boleh berjalan sendiri-sendiri.

Ulama memiliki tanggung jawab membimbing moral masyarakat, sementara praktisi hukum berkewajiban memastikan keadilan dapat diperjuangkan melalui jalan yang benar.

Sebab, hukum menjadi bermartabat ketika menghadirkan keadilan bagi semua, dan ilmu menjadi mulia ketika diabdikan untuk kemanusiaan.

(Abd/MSn)

Tags: Abd. AzizAdvokasiKH Afifuddin MuhajirPraktisi HukumWakil Rais Aam PBNU
Share220Tweet137SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Abd. Aziz
Nasional

Abd. Aziz Sentil DPR: Jangan Bungkam Hadapi Putusan MA Soal Suket Gibran

by liputan9news
October 31, 2026
0

Putusan MA Harus Ditindaklanjuti, GMPK Desak KPU dan Pemerintah Buka Fakta Persyaratan Pendidikan Wakil Presiden.

Read more
Secangkir Kopi Bersama Menag Nasaruddin Umar, Abd. Aziz Bicara Masa Depan Bangsa

Secangkir Kopi Bersama Menag Nasaruddin Umar, Abd. Aziz Bicara Masa Depan Bangsa

October 30, 2026
Abd. Aziz

Abd. Aziz: Jangan Biarkan Korupsi Menjajah Indonesia

October 29, 2026
Abd. Aziz

Kasus HGB Summarecon Disorot, Abd. Aziz Ingatkan Independensi KPK

October 28, 2026
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2632
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

760
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Istana Negara, 1 Oktober 2026. (Foto: Tempo/Imam Sukamto)

Istana: Dugaan Penyadapan Presiden Mengarah ke Makar

November 4, 2026
IMPRESI desak penyidikan menyeluruh dugaan penyadapan Presiden, telusuri aktor intelektual dan kemungkinan jaringan di baliknya.

IMPRESI: Dugaan Makar di Balik Penyadapan Presiden Harus Dibongkar, Jangan Lindungi Siapa Pun!

November 4, 2026
Menteri ATR Nusron Wahid (Foto: Kurniawan/detikcom)

Canggih! Akhirnya Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK

November 4, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In